Social Icons

Pages

Featured Posts

Minggu, 16 Desember 2012

Eco- Friendly Business


A sustainable business must be able to support economic growth. Sustainable business is not only profitable for the company, but also for the environment and society.  Various creations and innovations from the craftsmen created to bring in huge profits every month. One is just as  Eco-friendly crafts business opportunities are now much loved customers after the issue of global warming began endemic to many parts of the countryside.  By understanding the true meaning of  Eco-friendly,
 you can implement the practices that will lead to healthier living for
 the planet  and its inhabitants, big and small.


Pada dasarnya bisnis merupakan penyebab terbesar terhadap rusaknya alam. Polusi udara dan air yang timbul sejak revolusi industri  adalah hal besar yang harus diperhatikan. Limbah-limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dan rumah tangga pada air dan udara menyebabkan rusaknya kualitas air, udara dan tanah lingkungan itu, karena limbah-limbah itu mengandung zat-zat berbahaya bagi makhluk hidup terutama manusia. 

Oleh karena itu, perencanaan bisnis yang dapat merusak alam perlu dihapuskan  dan mengganti dengan bisnis yang mengarah ke praktik ramah lingkungan. Perusahaan menerapkan strategi ini demi masa depan bisnis dan lingkungan yang lebih baik.  Dan saat ini adalah saat yang tepat bagi perusahaan untuk meninjau kembali strategi bisnis yang stagnan dan menggantinya ke model bisnis baru yang berkelanjutan. Menurut Julie Urlaub, Managing Partner Taiga Company, konsep ramah lingkungan (green) kini tidak lagi menjadi sebuah gerakan biasa namun sudah menjadi tuntutan pasar. Jika kita bisa cerdas memanfaatkannya, tren ini bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi para pemimpin perusahaan. 


Dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, fenomena produk “hijau” bisa menjadi bisnis besar. Ini membuka peluang yang menjanjikan bagi para wirausahawan yang peduli lingkungan. Kesuksesan bisnis yang ramah lingkungan bukan hanya dilakukan dengan “memanfaatkan” isu lingkungan, tapi juga karena beberapa faktor determinan. 

Lantas, bagaimana dengan strategi-strategi yang perlu dipahami untuk membangun bisnis yang ramah lingkungan ini? Pertama, positioning yang tepat di tengah konsumen yang beranekaragam. Gaya hidup ramah lingkungan semakin menyebar dan diadaptasi banyak orang. Untuk bisa menangkap konsumen ini –atau bahkan mengubah gaya hidup konsumen yang belum “hijau”– Anda perlu cermat dan spesifik mengenai produk yang Anda jual, apakah makanan, kosmetik, produk pembersih, dan sebagainya. Temukan jenis produk yang “Anda banget” untuk dijual, sesuai minat dan kemampuan.
Kedua, dapatkan sertifikasi untuk produk organik Anda. Selain untuk meyakinkan konsumen, juga sebagai diferensiasi produk Anda yang spesifik sejalan konsep eco-friendly. Dapatkan sertifikat dari lembaga independen (level domestik maupun internasional) sehingga Anda berhak memasang label “organik” resmi dari lembaga tersebut. Label ini penting untuk bisa menarik konsumen yang juga peduli lingkungan dan meningkatkan daya jual brand Anda.
Di samping itu, jangan cuma sekadar menjual ide green living. Agar bisnis Anda benar-benar sukses, praktikkan konsep hidup hijau tersebut. Menjual produk organik berarti Anda juga harus menggunakan produk organik dalam keseharian Anda. Anda tidak akan mendapatkan kepercayaan konsumen jika hanya berkhutbah tentang keunggulan produk organik lalu menjualnya, namun Anda sendiri belum menjadi pribadi yang hijau.
Gaya hidup hijau yang sudah Anda jalankan akan membuat Anda bisa memastikan bahwa produk yang Anda jual dapat dipertanggungjawabkan ke-“hijau”-annya. Anda akan memiliki cukup pengetahuan untuk memastikan bahwa bahan baku, pemrosesan, hingga pengemasan, benar-benar ramah lingkungan.
Bisnis yang sekaligus juga mengembangkan lingkungan , akan menjamin kegairahan hidup masyarakat  yang dapat dirasakan pula kelak untuk generasi mendatang. Oleh karena itu seluruh manusia Indonesia  harus turut berusaha melestarikan lingkungan yang sangat berarti bagi kehidupan generasi  di masa mendatang.



source :
http://www.bundainbiz.com/tips-membangun-bisnis-ramah-lingkungan.html
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2012/04/25/pengelolaan-lingkungan-berwawasan-lingkungan-hidup/

Kamis, 11 Oktober 2012

Sharia Law Contract

All aspects of a Muslim’s life are governed by sharia law from politics to economics , including a contract of sharia business. You may have heard of the contract in sharia business, but do you know how it works? Read on to find out more.


Kontrak atau akad dalam bahasa Arab adalah 'uqud jamak dari 'aqd, yang secara bahasa artinya: mengikat, bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Di dalam hukum Islam, 'aqd artinya “gabungan atau penyatuan dari penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama. Jenis-jenis akad :
1.      Bagi-Hasil (Profit-Sharing)
Secara umum dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
a.      Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing  Participation )
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam kajian International Journal of Business and Social Science, musyarakah dapat dikatakan sebagai Parameter Syariah, dengan ini lembaga Islam bisa dapat membantu dan berkontribusi dalam pengembangan sosio-ekonomi negara. Fitur diidentifikasi dalam parameter ini harus berfungsi untuk membantu industri keuangan Islam jasa untuk mengidentifikasi, memahami, menerapkan dan membedakan kontrak dari kontrak lainnya lazim dalam industri.
Al-musyarakah ada dua jenis : Musyarakah pemilikan dan akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.

b.      Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)
Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha  dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,  apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

c.       Al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing)
Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.

d.      Al-Musaqah (Plantation Management fee based on certain portion of yield)
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.


2.      Jual-Beli (Sale- Purchase)
      Bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah dibahas oleh para ulama terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan hingga puluhan. Dari sekian banyak itu, ada 3 jenis jual beli yang dikembagkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modallkerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu : Bai’ Al-Murabahah (Deffered Payment Sale) merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murahabah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya
     Bai’ As - Salam (In-front Payment Sale), berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan  di muka. 
     Bai’ Al - Istishna’ (Purchase By Order or Manufacture), merupakan kontrak penualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusahan melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak juga bersepakat atas harga serta sistem pembayaran.

3.      Ijarah (Operational Lease)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.

Ijarah muntahia bit tamlik (financial lease with purchase option)
Transaksi ini merupakan akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa

4.      Jasa (Fee-based service)
-    Wakalah (Deputyship) adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
-     Kafalah (Guaranty)  merupakan jaminan yang diberikan  oleh  penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
-       Hawalah (Transfer Service) yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib  menanggungnya.
-      Rahn (Mortgage) adalah Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut bernilai ekonomis.
-    Qardh (Soft and Benevolent Loan) merupakan  Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.


contoh penerapan akad dalam suatu kasus terdapat dalam jurnal dengan judul IMPLEMENTASI GADAI SYARIAH DENGAN AKAD MURAHABAH DAN RAHN (Studi di pegadaian syariah cabang Mlati Sleman Yogyakarta)
Pelaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah dan rahn di Pegadaian syariah cabang Mlati Yogyakarta yang telah sesuai dengan Hukum Islam, menjadi alternatif pilihan bagi nasabah yang ingin membeli logam mulia dengan cara angsuran tanpa riba dan gharar, terutama bagi mereka yang ingin bermuamalah menurut hokum slam. Oleh karena itu pihak Pegadaian syariahpun harus menjaga agar pembiayaan yang diberikan senantiasa sesuai dengan hukum Islam tanpa pernah mentolerir kebijakan sekecil apapun yang menyimpang dari Hukum Islam.
Pegadaian syariah dalam melaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah dan rahn telah menerapkan kaidah-kaidah hukum Islam dalam semua persyaratan dan prosedurnya, seperti prinsip mudah murah dan cepat, prinsip kejujuran dan keadilan prinsip amanah (kepercayaan) dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT (prinsip tauhid). Hal ini merupakan keistimewaan produk Pegadaian syariah dan menjadi daya tarik bagi masyarakat sehingga harus disosialisasikan tetapi di pihak lain keistimewaan tersebut harus benar-benar dirasakan oleh nasabah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa suatu akad dalam islam selalu menerapkan prinsip keadilan, kejujuran, amanah, dan tauhid. Prinsip-prinsip itu tercakup dalam beberapa macam akad syariah, yaitu dalam akad bagi-hasil, jual-beli, sewa, dan jasa.

Reference :
  • International Journal of Business and Social Science Vol. 1 No. 1; October 2010 “Shariah parameters for Musharakah Contract: A comment” by Noraziah Che Arshad (College of Business Universiti Utara Malaysia) and Abdul Ghafar Ismail (Islamic Economics and Finance Research Center School of Economics Universiti Kebangsaan Malaysia)
  • Implementasi gadai syariah dengan Akad murabahah dan Rahn (studi di pegadaian syariah cabang Mlati Sleman Yogyakarta) 2010 oleh Mukhlas Universitas Sebelas Maret Surakarta.
  • Muhammad Syaifi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, 2001 , Jakarta: Gema Insani Press .
  • http://nurhidayanto.blogspot.com/2009/03/pengertian-akad-dalam-transaksi-syariah.html

Minggu, 23 September 2012

Sharia Business Process



Shari'ah is the set of rules derived from both the Holy Qur'an and the authentic traditions (Sunnah) of the Prophet (peace be upon him) and the scholarly opinions (Ijtehad) based on Quran and Sunnah.  The Shari'ah includes the Islamic beliefs and concepts and their implications concerning the attributes of God, the nature of life, what is apparent and what is hidden in it, the nature of man, and the interrelationships among these. Similarly, it includes political, social and economic affairs and their principles, with the intent that they reflect complete submission to God alone.


Secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/ شريعة) berasal dari kata syara’a ( شرع) yang berarti jalan ke tempat keluarnya air untuk minum atau tempat lalu air di sungai. 
Firman Allah dalam surat al-Jâtsiyah ayat 18:

 Artinya : Kemudian Kami  jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu.

Kata syariat dalam ayat diatas sudah jelas  menegaskan manusia untuk mengikuti syariat (peraturan) yang sudah diperintahkan langsung oleh  Allah SWT. Hukum  syariah di turunkan oleh Allah Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta dan bukan dari hasil pikiran manusia yang terbatas.  Allah maha mengetahui semua kebutuhan setiap makhluk, sampai daun yang terjatuh pun adalah ketetapannya. maka tidak mungkin syariah yang di turunkan tidak sesuai dengan kemaslahatan makhluk-Nya.
Menurut Syafi’I Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim. (Syariah Marketing, Hal. 169). Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing. (Syariah Marketing, hal. 45). Pengertian yang hari lalu cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktikkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan.
Model dari proses bisnis syariah yaitu memproduksi barang yang halal, idak melakukan transaksi yang bertentangan dengan syariat, ,mendapatkan modal (kerjasama) dengan cara-cara yang sah menurut Islam dan terdapat pengawas syariah pada perusahaan tersebut. Pentingnya pengawas syariah tersebut agar dapat meluruskan bila terjadi hal-hal yang tidak sesuah dengan syariah.

CIRI KHAS BISNIS SYARI’AH 

Bisnis syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syari’ah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya. Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis pada umumnya, juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah. Untuk membedakan antara bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui ciri dan karakter dari bisnis syariah yang memiliki keunikan dan ciri tersendiri. Beberapa ciri itu antara lain:


  1. Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya.
  2. Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
  3. Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
  4. Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa harta.

Bisnis berdasarkan syariah di  negeri ini mulai tampak tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah dan lebih dari 2000 unit Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan nonsyariah. 
Adapun prinsip-prinsip yang  dirujuk adalah :
  1. Larangan menerapkan bunga pada  semua bentuk dan jenis transaksi;
  2. Menjalankan aktivitas bisnis dan  perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal;
  3. Mengeluarkan zakat dari hasil  kegiatannya;
  4. Larangan menjalankan monopoli;
  5. Bekerjasama dalam membangun  masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.


Adapun jenis-jenis bisnis syariah , yaitu :
  • Perbankan Syariah : Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam.
  • Asuransi syariah : Asuransi Syariah adalah usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset
  • Jasa keuangan syariah : Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi.
  • Pegadaian syariah :Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Setiap bisnis memiliki kelebihan yang berbeda-beda, termasuk system bisnis syariah ini. Kelebihan yang paling utama adalah saling mengntungkan antara kedua belah pihak. Misalnya  di suatu bank syariah, Secara umum keuntungan relatif bagi nasabah (debitur-deposan) bank syariah dapat  dibagi dalam dua aspek, yaitu aspek keagamaan, dan aspek ekonomis-bisnis (duniawi). Dari sisi keagamaan, jaminan halal, dan sistem bagi  hasil adalah keuntungan relatif yang jelas akan  diterima oleh konsumen bank syariah 

Dari pemaparan tentang proses bisis syariah beserta model dan prinsipnya, dapat kita simpulkan bahwa proses bisnis syariah itu sama dengan proses bisnis biasa secara umum, namun secara ideologi dan tujuannya berbeda. Proses bisnis ini berdasarkan hukum islam yang sudah di tentukan dalam Al-Qur'an dan harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Proses ini dapat membimbing manusia kepada kebenaran yang hakiki untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. 

Reference :
  • Jurnal Ekonomi Pembangunan  Volume 11, Nomor 1, Juni 2010, hlm.93-10ADOPSI INOVASI USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI SURAKARTA TERHADAP SISTEM PERBANKAN SYARIAH - oleh Kussudyarsana Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  • Jurnal Ilmiah Volume 8, Nomor2 ,halaman 133-141 , Mei 2011- Perlunya Akuntansi Syariah Di Lembaga Bisnis (Keuangan) Syariah - oleh Sri Dewi Anggadini, Fakultas Ekonomi Unikom.
  • Jurnal Ilmiah  Volume IX, Nomor 2, Agustus 2011 -Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah Dalam Pengembangan UKM Untuk Memperkuat Kesejahteraan Umat - Oleh Maisaroh dan Ati Sumiati Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
  • Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Jakarta:  Gema Insani Press, 2001.
  • Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing ,Bandung: Mizan, 2006.
  • http://www.wikisyariah.com/2011/01/syariah.html ( diakses tanggal 23 september 2012 jam 12.00)
  • http://www.isdb.org/english_docs/idb_home/faq/Q_ISM.htm ( diakses tanggal 23 september 2012 jam 13.15)
  • http://www.youngmuslims.ca/online_library/books/milestones/hold/index_2.asp ( diakses tanggal 23 september 2012 jam 15.09)
  • http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/ (diakses tanggal 24 september 2012 jam 13.40)


 

Sample text

Sample Text

anda memasuki kawasan blog silvana

Sample Text

Thanks for your coming to my blog :)