Social Icons

Pages

Minggu, 23 September 2012

Sharia Business Process



Shari'ah is the set of rules derived from both the Holy Qur'an and the authentic traditions (Sunnah) of the Prophet (peace be upon him) and the scholarly opinions (Ijtehad) based on Quran and Sunnah.  The Shari'ah includes the Islamic beliefs and concepts and their implications concerning the attributes of God, the nature of life, what is apparent and what is hidden in it, the nature of man, and the interrelationships among these. Similarly, it includes political, social and economic affairs and their principles, with the intent that they reflect complete submission to God alone.


Secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/ شريعة) berasal dari kata syara’a ( شرع) yang berarti jalan ke tempat keluarnya air untuk minum atau tempat lalu air di sungai. 
Firman Allah dalam surat al-Jâtsiyah ayat 18:

 Artinya : Kemudian Kami  jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu.

Kata syariat dalam ayat diatas sudah jelas  menegaskan manusia untuk mengikuti syariat (peraturan) yang sudah diperintahkan langsung oleh  Allah SWT. Hukum  syariah di turunkan oleh Allah Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta dan bukan dari hasil pikiran manusia yang terbatas.  Allah maha mengetahui semua kebutuhan setiap makhluk, sampai daun yang terjatuh pun adalah ketetapannya. maka tidak mungkin syariah yang di turunkan tidak sesuai dengan kemaslahatan makhluk-Nya.
Menurut Syafi’I Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim. (Syariah Marketing, Hal. 169). Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing. (Syariah Marketing, hal. 45). Pengertian yang hari lalu cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktikkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan.
Model dari proses bisnis syariah yaitu memproduksi barang yang halal, idak melakukan transaksi yang bertentangan dengan syariat, ,mendapatkan modal (kerjasama) dengan cara-cara yang sah menurut Islam dan terdapat pengawas syariah pada perusahaan tersebut. Pentingnya pengawas syariah tersebut agar dapat meluruskan bila terjadi hal-hal yang tidak sesuah dengan syariah.

CIRI KHAS BISNIS SYARI’AH 

Bisnis syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebenarnya bentuk bisnis syari’ah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya, yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada umumnya. Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis pada umumnya, juga menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah. Untuk membedakan antara bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui ciri dan karakter dari bisnis syariah yang memiliki keunikan dan ciri tersendiri. Beberapa ciri itu antara lain:


  1. Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya.
  2. Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
  3. Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
  4. Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi (qimah madiyah). Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa harta.

Bisnis berdasarkan syariah di  negeri ini mulai tampak tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah dan lebih dari 2000 unit Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan nonsyariah. 
Adapun prinsip-prinsip yang  dirujuk adalah :
  1. Larangan menerapkan bunga pada  semua bentuk dan jenis transaksi;
  2. Menjalankan aktivitas bisnis dan  perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal;
  3. Mengeluarkan zakat dari hasil  kegiatannya;
  4. Larangan menjalankan monopoli;
  5. Bekerjasama dalam membangun  masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.


Adapun jenis-jenis bisnis syariah , yaitu :
  • Perbankan Syariah : Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam.
  • Asuransi syariah : Asuransi Syariah adalah usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset
  • Jasa keuangan syariah : Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi.
  • Pegadaian syariah :Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Setiap bisnis memiliki kelebihan yang berbeda-beda, termasuk system bisnis syariah ini. Kelebihan yang paling utama adalah saling mengntungkan antara kedua belah pihak. Misalnya  di suatu bank syariah, Secara umum keuntungan relatif bagi nasabah (debitur-deposan) bank syariah dapat  dibagi dalam dua aspek, yaitu aspek keagamaan, dan aspek ekonomis-bisnis (duniawi). Dari sisi keagamaan, jaminan halal, dan sistem bagi  hasil adalah keuntungan relatif yang jelas akan  diterima oleh konsumen bank syariah 

Dari pemaparan tentang proses bisis syariah beserta model dan prinsipnya, dapat kita simpulkan bahwa proses bisnis syariah itu sama dengan proses bisnis biasa secara umum, namun secara ideologi dan tujuannya berbeda. Proses bisnis ini berdasarkan hukum islam yang sudah di tentukan dalam Al-Qur'an dan harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Proses ini dapat membimbing manusia kepada kebenaran yang hakiki untuk memperoleh kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. 

Reference :
  • Jurnal Ekonomi Pembangunan  Volume 11, Nomor 1, Juni 2010, hlm.93-10ADOPSI INOVASI USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI SURAKARTA TERHADAP SISTEM PERBANKAN SYARIAH - oleh Kussudyarsana Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  • Jurnal Ilmiah Volume 8, Nomor2 ,halaman 133-141 , Mei 2011- Perlunya Akuntansi Syariah Di Lembaga Bisnis (Keuangan) Syariah - oleh Sri Dewi Anggadini, Fakultas Ekonomi Unikom.
  • Jurnal Ilmiah  Volume IX, Nomor 2, Agustus 2011 -Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah Dalam Pengembangan UKM Untuk Memperkuat Kesejahteraan Umat - Oleh Maisaroh dan Ati Sumiati Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
  • Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Jakarta:  Gema Insani Press, 2001.
  • Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing ,Bandung: Mizan, 2006.
  • http://www.wikisyariah.com/2011/01/syariah.html ( diakses tanggal 23 september 2012 jam 12.00)
  • http://www.isdb.org/english_docs/idb_home/faq/Q_ISM.htm ( diakses tanggal 23 september 2012 jam 13.15)
  • http://www.youngmuslims.ca/online_library/books/milestones/hold/index_2.asp ( diakses tanggal 23 september 2012 jam 15.09)
  • http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah/ (diakses tanggal 24 september 2012 jam 13.40)


3 komentar:

  1. selesaikan dan perbaiki tugas pertama dulu. belum ada juga kajian dari jurnal penelitian terkini. tambahkan model bisnis syariah.

    BalasHapus
  2. maksudnya lebih dipaparkan lagi pak dari masing2 jenis bisnis syariah tsb?

    BalasHapus

 

Sample text

Sample Text

anda memasuki kawasan blog silvana

Sample Text

Thanks for your coming to my blog :)