Social Icons

Pages

Kamis, 11 Oktober 2012

Sharia Law Contract

All aspects of a Muslim’s life are governed by sharia law from politics to economics , including a contract of sharia business. You may have heard of the contract in sharia business, but do you know how it works? Read on to find out more.


Kontrak atau akad dalam bahasa Arab adalah 'uqud jamak dari 'aqd, yang secara bahasa artinya: mengikat, bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Di dalam hukum Islam, 'aqd artinya “gabungan atau penyatuan dari penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama. Jenis-jenis akad :
1.      Bagi-Hasil (Profit-Sharing)
Secara umum dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
a.      Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing  Participation )
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam kajian International Journal of Business and Social Science, musyarakah dapat dikatakan sebagai Parameter Syariah, dengan ini lembaga Islam bisa dapat membantu dan berkontribusi dalam pengembangan sosio-ekonomi negara. Fitur diidentifikasi dalam parameter ini harus berfungsi untuk membantu industri keuangan Islam jasa untuk mengidentifikasi, memahami, menerapkan dan membedakan kontrak dari kontrak lainnya lazim dalam industri.
Al-musyarakah ada dua jenis : Musyarakah pemilikan dan akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.

b.      Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)
Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha  dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,  apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.

c.       Al-Muzara’ah (Harvest-Yield Profit Sharing)
Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.

d.      Al-Musaqah (Plantation Management fee based on certain portion of yield)
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.


2.      Jual-Beli (Sale- Purchase)
      Bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah dibahas oleh para ulama terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan hingga puluhan. Dari sekian banyak itu, ada 3 jenis jual beli yang dikembagkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modallkerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu : Bai’ Al-Murabahah (Deffered Payment Sale) merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murahabah, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya
     Bai’ As - Salam (In-front Payment Sale), berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan  di muka. 
     Bai’ Al - Istishna’ (Purchase By Order or Manufacture), merupakan kontrak penualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusahan melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak juga bersepakat atas harga serta sistem pembayaran.

3.      Ijarah (Operational Lease)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.

Ijarah muntahia bit tamlik (financial lease with purchase option)
Transaksi ini merupakan akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa

4.      Jasa (Fee-based service)
-    Wakalah (Deputyship) adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
-     Kafalah (Guaranty)  merupakan jaminan yang diberikan  oleh  penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
-       Hawalah (Transfer Service) yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib  menanggungnya.
-      Rahn (Mortgage) adalah Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut bernilai ekonomis.
-    Qardh (Soft and Benevolent Loan) merupakan  Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.


contoh penerapan akad dalam suatu kasus terdapat dalam jurnal dengan judul IMPLEMENTASI GADAI SYARIAH DENGAN AKAD MURAHABAH DAN RAHN (Studi di pegadaian syariah cabang Mlati Sleman Yogyakarta)
Pelaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah dan rahn di Pegadaian syariah cabang Mlati Yogyakarta yang telah sesuai dengan Hukum Islam, menjadi alternatif pilihan bagi nasabah yang ingin membeli logam mulia dengan cara angsuran tanpa riba dan gharar, terutama bagi mereka yang ingin bermuamalah menurut hokum slam. Oleh karena itu pihak Pegadaian syariahpun harus menjaga agar pembiayaan yang diberikan senantiasa sesuai dengan hukum Islam tanpa pernah mentolerir kebijakan sekecil apapun yang menyimpang dari Hukum Islam.
Pegadaian syariah dalam melaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah dan rahn telah menerapkan kaidah-kaidah hukum Islam dalam semua persyaratan dan prosedurnya, seperti prinsip mudah murah dan cepat, prinsip kejujuran dan keadilan prinsip amanah (kepercayaan) dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT (prinsip tauhid). Hal ini merupakan keistimewaan produk Pegadaian syariah dan menjadi daya tarik bagi masyarakat sehingga harus disosialisasikan tetapi di pihak lain keistimewaan tersebut harus benar-benar dirasakan oleh nasabah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa suatu akad dalam islam selalu menerapkan prinsip keadilan, kejujuran, amanah, dan tauhid. Prinsip-prinsip itu tercakup dalam beberapa macam akad syariah, yaitu dalam akad bagi-hasil, jual-beli, sewa, dan jasa.

Reference :
  • International Journal of Business and Social Science Vol. 1 No. 1; October 2010 “Shariah parameters for Musharakah Contract: A comment” by Noraziah Che Arshad (College of Business Universiti Utara Malaysia) and Abdul Ghafar Ismail (Islamic Economics and Finance Research Center School of Economics Universiti Kebangsaan Malaysia)
  • Implementasi gadai syariah dengan Akad murabahah dan Rahn (studi di pegadaian syariah cabang Mlati Sleman Yogyakarta) 2010 oleh Mukhlas Universitas Sebelas Maret Surakarta.
  • Muhammad Syaifi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, 2001 , Jakarta: Gema Insani Press .
  • http://nurhidayanto.blogspot.com/2009/03/pengertian-akad-dalam-transaksi-syariah.html

 

Sample text

Sample Text

anda memasuki kawasan blog silvana

Sample Text

Thanks for your coming to my blog :)