All aspects of a Muslim’s life are governed
by sharia law from politics to economics , including a contract of sharia
business. You may have heard of the contract in sharia business, but do you
know how it works? Read on to find out more.
Kontrak atau akad dalam
bahasa Arab adalah 'uqud jamak dari 'aqd, yang secara bahasa artinya: mengikat,
bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian.
Di dalam hukum Islam, 'aqd artinya “gabungan atau penyatuan dari penawaran
(ijab) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah
penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran
yang disebutkan oleh pihak pertama. Jenis-jenis akad :
1. Bagi-Hasil (Profit-Sharing)
Secara umum dapat dilakukan dalam empat akad
utama, yaitu :
a.
Al-Musyarakah
(Partnership, Project Financing
Participation )
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam kajian International Journal of Business and Social
Science, musyarakah dapat dikatakan sebagai Parameter Syariah, dengan ini lembaga
Islam bisa dapat membantu dan berkontribusi dalam pengembangan sosio-ekonomi
negara. Fitur diidentifikasi dalam parameter ini harus berfungsi untuk membantu
industri keuangan Islam jasa untuk mengidentifikasi, memahami, menerapkan dan
membedakan kontrak dari kontrak lainnya lazim dalam industri.
Al-musyarakah ada dua jenis : Musyarakah pemilikan dan
akad (kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau
kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau
lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua
orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah.
b.
Al-Mudharabah
(Trust Financing, Trust Investment)
Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Keuntungan usaha
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
c.
Al-Muzara’ah
(Harvest-Yield Profit Sharing)
Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian
kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian
tertentu (persentase) dari hasil panen.
d.
Al-Musaqah
(Plantation Management fee based on certain portion of yield)
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari
muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.
2. Jual-Beli (Sale- Purchase)
Bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah
dibahas oleh para ulama terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai
belasan hingga puluhan. Dari sekian banyak itu, ada 3 jenis jual beli yang dikembagkan
sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modallkerja dan investasi dalam
perbankan syariah, yaitu : Bai’ Al-Murabahah (Deffered Payment Sale) merupakan jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murahabah, penjual harus
memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahannya
Bai’ As - Salam (In-front Payment Sale), berarti pembelian barang yang diserahkan
dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
Bai’ Al - Istishna’ (Purchase By Order or Manufacture), merupakan kontrak penualan
antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan
dari pembeli. Pembuat barang lalu berusahan melalui orang lain untuk membuat
atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya
kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak juga bersepakat atas harga serta sistem
pembayaran.
3. Ijarah (Operational Lease)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.
Ijarah muntahia bit tamlik (financial lease
with purchase option)
Transaksi ini merupakan akad sewa yang
diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa
4. Jasa (Fee-based service)
- Wakalah
(Deputyship) adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam
hal-hal yang diwakilkan.
- Kafalah
(Guaranty) merupakan jaminan yang
diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
- Hawalah
(Transfer Service) yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang
lain yang wajib menanggungnya.
- Rahn
(Mortgage) adalah Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut bernilai ekonomis.
- Qardh
(Soft and Benevolent Loan) merupakan Pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan
imbalan.
contoh penerapan akad dalam suatu kasus
terdapat dalam jurnal dengan judul IMPLEMENTASI GADAI SYARIAH DENGAN
AKAD MURAHABAH DAN RAHN (Studi di pegadaian syariah cabang Mlati Sleman
Yogyakarta)
Pelaksanaan pembiayaan MULIA
dengan akad murabahah dan rahn di Pegadaian syariah cabang Mlati Yogyakarta yang
telah sesuai dengan Hukum Islam, menjadi alternatif pilihan bagi nasabah yang
ingin membeli logam mulia dengan cara angsuran tanpa riba dan gharar, terutama
bagi mereka yang ingin bermuamalah menurut hokum slam. Oleh karena itu pihak
Pegadaian syariahpun harus menjaga agar pembiayaan yang diberikan senantiasa
sesuai dengan hukum Islam tanpa pernah mentolerir kebijakan sekecil apapun yang
menyimpang dari Hukum Islam.
Pegadaian syariah dalam
melaksanaan pembiayaan MULIA dengan akad murabahah dan rahn telah menerapkan
kaidah-kaidah hukum Islam dalam semua persyaratan dan prosedurnya, seperti
prinsip mudah murah dan cepat, prinsip kejujuran dan keadilan prinsip amanah (kepercayaan)
dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT (prinsip tauhid). Hal ini merupakan
keistimewaan produk Pegadaian syariah dan menjadi daya tarik bagi masyarakat
sehingga harus disosialisasikan tetapi di pihak lain keistimewaan tersebut
harus benar-benar dirasakan oleh nasabah.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa suatu akad dalam islam selalu menerapkan prinsip keadilan, kejujuran,
amanah, dan tauhid. Prinsip-prinsip itu tercakup dalam beberapa macam akad
syariah, yaitu dalam akad bagi-hasil, jual-beli, sewa, dan jasa.
Reference :
- International Journal of Business and Social Science Vol. 1 No. 1; October 2010 “Shariah parameters for Musharakah Contract: A comment” by Noraziah Che Arshad (College of Business Universiti Utara Malaysia) and Abdul Ghafar Ismail (Islamic Economics and Finance Research Center School of Economics Universiti Kebangsaan Malaysia)
- Implementasi gadai syariah dengan Akad murabahah dan Rahn (studi di pegadaian syariah cabang Mlati Sleman Yogyakarta) 2010 oleh Mukhlas Universitas Sebelas Maret Surakarta.
- Muhammad Syaifi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, 2001 , Jakarta: Gema Insani Press .
- http://nurhidayanto.blogspot.com/2009/03/pengertian-akad-dalam-transaksi-syariah.html
0 komentar:
Posting Komentar